1. Memberikan santunan kepada janda / duda dari juriat, maupun bukan Juriat yg tdk mampu
2. Memberikan santunan kepada anak yatim/piatu juriat yg tidak mampu
3. Memberikan santunan kpd juriat, maupun selain Juriat yg tdk mampu di saat sakit
4 memberikan santunan kpd juriat, maupun bukan Juriat yg tdk mampu apabila musibah datang ( kematian, kebakaran dll )
5 dan kegiatan lainnya yg bersifat sosial.
6. Memberikan Bantuan hukum kpd Juriat maupun bukan Juriat apabila di perlukan
7. Ikut mencerdaskan generasi usia dini , dgn membuka sekolah TK Gratis, apabila dananya mencukupi.
8. Menghidupkan dan melestarikan adat budaya yg sudah ada.
9. Peduli dgn musibah yg terjadi pada masyarakat.
kegiatan tersebut tidaklah semuanya di laksanakan, tetapi melihat dari kondisi keuangan yg ada, dan yg mana di dahulukan akan di musyawarah kan bersama sama ,,,
semoga dengan tindakan dan perbuatan sosial ini dapat mempererat kembali kebersamaan yg sudah tdk kita rasakan.,,
kegiatan tersebut tidaklah semuanya di laksanakan, tetapi melihat dari kondisi keuangan yg ada, dan yg mana di dahulukan akan di musyawarah kan bersama sama ,,,
semoga dengan tindakan dan perbuatan sosial ini dapat mempererat kembali kebersamaan yg sudah tdk kita rasakan.,,
Mantap
BalasHapus